Ranting NU Sumberbening

Media Informasi dan Kegiatan Nahdlatul Ulama

Waktu Terbaik Mengeluarkan Zakat Fitrah

Dipublikasikan: Senin, 02 Maret 2026




Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat pada akhir bulan Ramadhan. Ibadah ini memiliki dimensi spiritual dan sosial sekaligus: menyempurnakan puasa serta membantu fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri.

Penentuan waktu pelaksanaan zakat fitrah telah dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an dan diperinci dalam hadis Nabi Muhammad ﷺ. Berikut penjelasan lengkapnya.

Dasar Hukum dalam Al-Qur’an

Allah Swt. berfirman:

> قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى

“Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri dan mengingat nama Tuhannya, lalu dia melaksanakan shalat.”(QS. Al-A‘la: 14–15)

Para ulama tafsir menjelaskan bahwa ayat ini berkaitan dengan zakat fitrah dan shalat Idul Fitri. Kata tazakka dimaknai sebagai membersihkan diri melalui zakat, sedangkan fa shalla merujuk pada pelaksanaan shalat Id.

Penegasan dalam Hadis Nabi ﷺ

Rasulullah ﷺ secara langsung memerintahkan waktu pembayaran zakat fitrah sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih:

“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, dan beliau memerintahkan agar zakat itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat (Idul Fitri).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi landasan utama bahwa zakat fitrah harus ditunaikan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.


Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah

Secara umum, para ulama membagi waktu zakat fitrah sebagai berikut:

A. Waktu Paling Utama (Afdhal)

Mulai terbit fajar pada 1 Syawal hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Inilah waktu yang paling sesuai dengan sunnah Nabi ﷺ

B. Waktu Boleh (Jawaz)

Boleh ditunaikan satu atau dua hari sebelum Idul Fitri. Hal ini berdasarkan riwayat:

 “Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya.”(HR. Al-Bukhari)

Mazhab Syafi’i bahkan membolehkan pembayaran sejak awal Ramadhan, sedangkan mazhab Hanafi memperkenankan lebih awal lagi.

Setelah Shalat Id

Apabila zakat ditunaikan setelah shalat Idul Fitri, maka hukumnya tetap wajib dibayarkan, namun tidak lagi bernilai sebagai zakat fitrah yang sempurna. Rasulullah ﷺ bersabda:

 “Barang siapa menunaikannya sebelum shalat, maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barang siapa menunaikannya setelah shalat, maka itu hanyalah sedekah di antara sedekah-sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)


Hikmah dan Tujuan Zakat Fitrah

Zakat fitrah memiliki dua tujuan utama:

  1. Menyucikan orang yang berpuasa dari kekurangan dan kesalahan selama Ramadhan.
  2. Memberikan kecukupan kepada fakir miskin agar mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.


Oleh karena itu, meskipun waktu paling utama adalah sebelum shalat Id, para ulama menganjurkan agar zakat tidak ditunda hingga waktu yang sangat sempit. Penunaian lebih awal memungkinkan distribusi dilakukan secara optimal, terutama jika melalui lembaga amil zakat resmi.

Penutup

Berdasarkan dalil Al-Qur’an dan hadis Nabi ﷺ, waktu terbaik mengeluarkan zakat fitrah adalah setelah terbit fajar pada 1 Syawal dan sebelum shalat Idul Fitri. Namun, pembayaran beberapa hari sebelumnya tetap diperbolehkan menurut pendapat para ulama.

Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah secara tepat waktu, sesuai tuntunan syariat, serta memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.