Ranting NU Sumberbening

Media Informasi dan Kegiatan Nahdlatul Ulama

PBNU Tegaskan Penetapan Lebaran Harus Berbasis Kriteria Resmi, Tolak Upaya Penyeragaman Paksa

Dipublikasikan: Kamis, 19 Maret 2026



Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Falakiyah (LF) menegaskan pentingnya konsistensi pemerintah, khususnya Kementerian Agama (Kemenag), dalam menetapkan awal 1 Syawal 1447 Hijriah sesuai ketentuan yang berlaku. PBNU mengingatkan agar proses penetapan tidak dipengaruhi upaya penyeragaman tanggal Idul Fitri dengan cara mengubah standar teknis yang telah disepakati.

Data Hisab: Posisi Hilal Belum Memenuhi Batas Minimal

Berdasarkan perhitungan hisab LF PBNU, posisi hilal pada Kamis, 29 Ramadhan 1447 H (19 Maret 2026), masih berada di bawah ambang kriteria yang ditetapkan oleh MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

Mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026, syarat minimal penentuan awal bulan hijriah adalah:

  • Tinggi hilal minimal 3 derajat
  • Elongasi minimal 6,4 derajat

Namun, hasil pengamatan menunjukkan bahwa di titik tertinggi, yakni Sabang (Aceh), tinggi hilal hanya mencapai 2 derajat 53 menit dengan elongasi 6 derajat 09 menit. Sementara di Jakarta, tinggi hilal tercatat lebih rendah, yaitu 1 derajat 43 menit.

Kekhawatiran atas Intervensi dan Manipulasi Data

Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, menyampaikan keprihatinan terhadap potensi intervensi dalam proses rukyatul hilal. Ia menilai terdapat indikasi upaya penyesuaian kriteria, khususnya dengan menurunkan batas elongasi menjadi 6 derajat, agar hilal dinyatakan memenuhi syarat.

PBNU juga menyoroti kemungkinan adanya pengiriman tim rukyah ke lokasi tertentu dengan target hasil pengamatan yang telah diarahkan, meskipun secara ilmiah tidak didukung data yang valid. Oleh karena itu, transparansi dan komitmen terhadap kesepakatan MABIMS dinilai menjadi hal yang tidak dapat ditawar.

Sikap PBNU: Istikmal sebagai Konsekuensi Syar’i

Ketua LF PBNU, KH Sirril Wafa, menegaskan bahwa jika posisi hilal belum mencapai kriteria imkanur rukyah (kemungkinan terlihat), maka secara syariat bulan Ramadhan harus disempurnakan menjadi 30 hari (istikmal).

Ia menilai upaya memaksakan penetapan Idul Fitri pada 20 Maret 2026 sebagai langkah yang tidak sejalan dengan prinsip ilmiah dan ketentuan syar’i. Sikap kehati-hatian dalam penetapan waktu ibadah, menurutnya, merupakan bagian penting dalam menjaga keabsahan praktik keagamaan.

Kesimpulan Resmi PBNU

  • Melalui forum Halaqah Nasional, PBNU menetapkan beberapa poin penting:
  • Menolak kesaksian rukyah apabila tidak didukung data hisab yang memenuhi kriteria imkanur rukyah.
  • Menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Mendorong Kemenag untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian (ihtiyath) serta tetap berpegang pada regulasi yang berlaku tanpa terpengaruh tekanan eksternal.