Penetapan Awal Ramadan dan Syawal: Otoritas Pemerintah Berdasarkan Dalil Syariat
Malang– Penetapan awal bulan hijriah, khususnya 1 Ramadan dan 1 Syawal, kembali menjadi perhatian umat Islam setiap tahunnya. Perbedaan metode penentuan, baik melalui rukyat (pengamatan hilal) maupun hisab (perhitungan astronomi), kerap memunculkan ragam pendapat di tengah masyarakat.
Dalam ajaran Islam, dasar utama penentuan awal bulan telah dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Rasulullah bersabda:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah kalian karena melihatnya. Jika kalian terhalang (dari melihatnya) maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.”
(HR. Bukhari)
Hadis tersebut menegaskan bahwa penentuan awal Ramadan dan Syawal berkaitan erat dengan proses rukyat hilal. Apabila hilal tidak terlihat karena faktor cuaca atau halangan lainnya, maka bulan Sya’ban disempurnakan menjadi 30 hari.
Lebih lanjut, dalam perspektif tata kelola umat, para ulama juga menekankan pentingnya otoritas pemerintah dalam menetapkan keputusan yang bersifat kolektif. Dalam kitab Tafsir Al-Qurthubi (Juz 5, hal. 249), disebutkan riwayat dari Sahl bin Abdullah At-Tustari:
أَطِيعُوا السُّلْطَانَ فِي سَبْعٍ: ضَرْبِ الدَّرَاهِمِ وَالدَّنَانِيرِ، وَالْمَكَايِيلِ، وَالْمَوَازِينِ، وَالْأَحْكَامِ، وَالْحَجِّ، وَالْجُمُعَةِ، وَالْعِيدَيْنِ، وَالْجِهَادِ
“Taatilah pemimpin dalam tujuh perkara: pencetakan uang (dirham dan dinar), takaran, timbangan, hukum, haji, Jumat, dua hari raya, dan jihad.”
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa penetapan hari raya, termasuk Idulfitri dan Iduladha, merupakan bagian dari kewenangan pemerintah sebagai otoritas yang mengatur kemaslahatan umat.
Dengan demikian, sidang isbat yang digelar pemerintah menjadi mekanisme resmi dalam menentukan awal Ramadan dan Syawal di Indonesia. Keputusan tersebut diharapkan menjadi pedoman bersama demi menjaga persatuan umat Islam, terlepas dari perbedaan metode yang digunakan oleh berbagai organisasi keagamaan.
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Indonesia mengedepankan prinsip kebersamaan dalam menjalankan ibadah. Oleh karena itu, keputusan pemerintah dalam penetapan awal bulan hijriah memiliki legitimasi yang kuat, baik secara syariat maupun dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
